Notaris PPAT Jakarta Timur

Kantor Notaris PPAT di Jakarta Timur

Notaris Ibu Purwingdyah Puspitorini, SH

 

Notaris Jakarta Timur

Alamat Kantor Notaris PPAT di Jakarta Timur:
Jl. Raya Kalimalang Bl A-20/1-D (sebelah Transmart Carrefour),
Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit,
Kotamadya Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Kode Pos: 13450
Tel.: (021) 86901836
Hari kerja Kantor Notaris PPAT di: Senin s/d Jum'at.
Kantor Notaris di hari sabtu, minggu, dan hari libur nasional tutup.
Jam kerja: 08:00 s/d 17:00 WIB.

Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta Timur dan Bekasi, dan sedang ada keperluan berkonsultasi hukum perdata, perniagaan (soal pendirian CV dan PT, dan Akta Perjanjian Perusahaan), dan pertanahan (soal jual beli tanah, akta tanah, dan persertifikatan tanah) silakan datang ke kantor Notaris PPAT kami di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, tanpa dikenakan biaya. Konsultasi akan ditangani oleh Asisten Notaris PPAT maupun ditangani langsung oleh Notaris PPAT (jika sedang berada di kantor dan tidak berhalangan).

Ibu Purwingdyah Puspitorini, SH telah menjalani profesi/berpraktek membuka kantor Notaris PPAT di Jakarta Timur sejak 1997.
  • Kewenangan Notaris menurut Undang-Undang:

  1. Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yag dikhendaki oleh yang berkepentingan, untuk dinyatakan dalam akta otentik, menajmin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
  2. Mengesahkan tanda tangan dan menetapakan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).
  3. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
  4. Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
  5. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
  6. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
  7. Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
  8. Membuat akta risalah lelang.
  9. Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).
  10. Akta pengakuan anak di luar kawin (Pasal 281 BW),
  11. Akta berita acara tentang kelalaian pejabat penyimpan hipotik (Pasal 1227 BW),
  12. Akta berita acara tentang penawaran pembayaran tunai dan konsinyasi (Pasal 1405, 1406 BW),
  13. Akta protes wesel dan cek (Pasal 143 dan 218 WvK),
  14. Surat kuasa membebankan Hak Tanggungan (Pasal 15 ayat [1] UU No.4 Tahun 1996),